Aturan dan Tata Tertib
Program Studi Teknik Mesin
Program Studi
Teknik Mesin
Universitas Sriwijaya
Larangan
- Melakukan suatu perbuatan/ aktivitas/ provokasi yang dapat menimbulkan hambatan terhadap kegiatan akademik maupun kekacauan dalam
- Melakukan pelanggaran ketentuan akademik berupa pelanggaran etika penulisan atau tindakan pidana plagiarisme/duplikasi dalam kegiatan akademik maupun riset/penelitian untuk skripsi/thesis/disertasi atau publikasi di Universitas
- Mengganggu atau menghalangi kegiatan akademik, maupun kegiatan lainnya, baik yang dilakukan secara struktural (organisasi), maupun non-struktural.
- Melakukan perbuatan yang melanggar etika, moral, dan anarkis baik yang dilakukan secara perorangan, struktural (organisasi) maupun non-
- Melakukan tindakan kriminal/ mencuri, berkelahi membuat kerusuhan
- Melakukan tindakan propaganda, provokasi, dan menyalah gunakan lambang/ atribut Universitas
- Membuat kegiatan yang melanggar ketentuan dan/atau tata tertib yang berlaku di Universitas/ Fakultas/ Jurusan/ Program
- Melakukan Perjokian atau meminta seseorang melakukan Perjokian untuk kegiatan ujian/pelatihan yang dilakukan oleh Universitas
- Terlibat sebagai Pengguna, Bandar, Penyedia, Pemberi, Kurir, Fasilitasi, ataupun Penganjur Penggunaan Narkoba/Nafzah atau zat adiktif lainnya baik didalam maupun diluar kampus Universitas Pemeriksaan terhadap Narkoba/Nafzah akan dilakukan secara periodik ataupun check spot secara mendadak.
- Mahasisiwa Universitas Sriwijaya dilarang menjadi anggota: 1. Organisasi yang bersifat makar ataupun organisasi yang mengancam keselamatan negara kesatuan Republik 2. Organisasi yang melanggar hukum agama seperti perbuatan yang berbau seksual atau Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).